Guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan, Forkopimcam Donomulyo bersama Perhutani dan masyarakat menggelar Patroli Gabungan Siaga Karhutla sekaligus pemasangan banner himbauan di kawasan hutan wilayah RPH Donomulyo, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan berlangsung pukul 09.30 s.d 12.05 WIB menyasar 5 desa yang masuk wilayah RPH Donomulyo, yaitu Desa Banjarejo, Desa Kedungsalam, Desa Mentaraman, Desa Purwodadi, dan Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel persiapan yang dipimpin Kapolsek Donomulyo AKP Gunawan Marsudi, S.Pd., M.H. Dilanjutkan pembuatan ilaran, patroli gabungan, dan pemasangan banner himbauan di titik-titik rawan.
Banner bertuliskan “Kawasan Hutan Negara Dilarang Membakar Hutan dan Lahan. Melanggar UU No 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat 3 huruf D, pidana 5 tahun denda Rp 1.500.000.000,-” dipasang untuk memberikan efek jera dan edukasi kepada masyarakat.
Camat Donomulyo Nurmawan Wibowo Leksono, S.STP., M.Si.hadir bersama Danramil 0818-11 Donomulyo diwakili Babinsa Serka Arovianta, Kepala RPH Donomulyo Pani Rismunandar, Kepala RPH Sumbermanjing Kulon Suliono, para Kepala Desa, serta unsur KTH dan LMDH setempat.
Turut serta dalam patroli gabungan: 3 personel Polsek Donomulyo, 2 personel Koramil, 2 personel Kecamatan, 4 personel RPH, serta puluhan anggota KTH dan LMDH dari 5 desa.
Kepala RPH Donomulyo Pani Rismunandar menyampaikan, kegiatan ini sebagai bentuk sinergi untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah terjadinya kebakaran.
“Patroli dan pemasangan banner ini rutin kami lakukan saat musim kemarau. Kami imbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena ancamannya pidana dan denda besar,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau kondusif, aman, dan terkendali.
Komentar